Syam Digital Admin

ADMIN

Syam Digital

📍 LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN NIB 🔥

Panduan Pendaftaran Hak Akses & Perizinan Berusaha Koperasi di OSS

💡 Dikenal sebagai "LANGKA TANO" - Panduan Lengkap & Mudah Diikuti
1

Pendaftaran Akun OSS

  • Buka laman oss.go.id
  • Pilih Daftar untuk membuat akun baru
  • Masukkan email perusahaan, lakukan verifikasi kode yang dikirim ke email
  • Buat kata sandi dengan ketentuan (minimal 8 karakter, huruf, angka, simbol)
  • Setelah selesai, akun berhasil dibuat dan dapat digunakan untuk login
2

Melengkapi Profil Pelaku Usaha (Koperasi)

Data yang wajib diisi:

  • Nomor Induk Koperasi (NIK/No. Badan Hukum) dari nik.depkop.go.id
  • Nama koperasi sesuai AHU
  • NPWP Badan Usaha
  • Nomor SK Pengesahan terakhir dari AHU Kemenkumham
  • Nomor ponsel dan data salah satu pengurus (NIK, nama, jabatan, alamat lengkap)
3

Masuk ke Sistem OSS

  • Login menggunakan email/ponsel/username dan password yang telah dibuat
4

Mengajukan Permohonan Perizinan Baru

Pada menu Perizinan Berusaha → Permohonan Baru, sistem akan menampilkan data koperasi secara otomatis dari AHU:

  • Nama koperasi
  • Nomor Induk Koperasi
  • Jenis dan bentuk koperasi
  • Status badan hukum
  • Wilayah keanggotaan
  • Pola pengelolaan

💡 Tips:

Jika ada perubahan data, gunakan tombol Tarik Data AHU

5

Melengkapi Data Badan Usaha

Data yang perlu dilengkapi:

  • Alamat lengkap
  • RT/RW, kode pos
  • Email koperasi
  • NPWP koperasi
  • Nomor telepon
  • Modal koperasi (simpanan pokok, wajib, hibah)

Sistem juga menampilkan:

  • Data dasar pembentukan
  • Data pengurus & pengawas
  • Maksud dan tujuan koperasi (dapat ditambah/edit/hapus)
6

Mengisi Bidang Usaha

  • Pilih KBLI berdasarkan kegiatan koperasi
  • Tentukan jenis kegiatan: utama, pendukung, cabang, dll
  • Sistem akan mengisi uraian otomatis sesuai KBLI
  • Cek KBLI melalui menu informasi OSS
7

Mengisi Data Usaha Berdasarkan Lokasi

Pemilihan lokasi meliputi:

  • Daratan
  • Laut
  • Hutan

Setiap lokasi memiliki formulir berbeda seperti:

  • Alamat usaha lengkap
  • Luas lahan
  • Koordinat (latitude/longitude)
  • NPWP cabang (jika ada)
  • Status kegiatan (sudah berjalan/belum)

Sistem juga menghitung:

  • Skala usaha
  • Tingkat risiko (Rendah / Menengah Rendah)
8

Melengkapi Informasi Tambahan

  • Produk/Jasa yang dihasilkan
  • Kapasitas produksi
  • SNI (jika KBLI tertentu)
  • Sertifikasi Halal (jika terkait produk)
  • Data tenaga kerja
  • Aktivitas impor (jika ada)
  • Nomor BPJS (opsional—perizinan tetap bisa diproses)
  • Nomor WLKP (jika ada)
9

Persetujuan Lingkungan (Jika KBLI Tertentu)

Jika kegiatan usaha masuk kategori wajib:

  • SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL
  • Jika sudah punya dokumen: unggah
  • Jika belum: jawab parameter lingkungan sesuai kegiatan
10

Pernyataan Mandiri

Pelaku usaha wajib mencentang seluruh pernyataan seperti:

  • K3L
  • Kesanggupan memenuhi standar usaha
  • Komitmen lingkungan (jika wajib)
  • Komitmen SNI/Halal (jika relevan)
11

Penerbitan Perizinan Berusaha

Setelah semua data lengkap dan disetujui:

  • Klik Terbitkan Perizinan Berusaha
  • Sistem akan menghasilkan:

🎉 Hasil Penerbitan

Risiko Rendah

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Pernyataan Mandiri

Risiko Menengah Rendah

  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Dokumen lingkungan (PKPLH/SKKL jika ada)
  • Pernyataan Mandiri

Semua dokumen dapat:

  • Dilihat
  • Diunduh
  • Dicetak