Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014
Sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 47 Tahun 2015
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Menggali aspirasi masyarakat
Menampung aspirasi masyarakat
Mengelola aspirasi masyarakat
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah BPD
Menyelenggarakan musyawarah desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan usul dan/atau pendapat
Memilih dan dipilih
Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
Menyusun peraturan tata tertib BPD
Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa