Tugas dan Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dasar Hukum

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014

Sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 47 Tahun 2015

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi BPD (Pasal 31)

Pembahasan Peraturan

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

Aspirasi Masyarakat

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

Pengawasan

Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Tugas BPD (Pasal 32)

1

Menggali aspirasi masyarakat

2

Menampung aspirasi masyarakat

3

Mengelola aspirasi masyarakat

4

Menyalurkan aspirasi masyarakat

5

Menyelenggarakan musyawarah BPD

6

Menyelenggarakan musyawarah desa

7

Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

8

Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

9

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10

Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11

Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya

13

Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

1

Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa

2

Mengajukan pertanyaan

3

Menyampaikan usul dan/atau pendapat

4

Memilih dan dipilih

5

Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

1

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI

2

Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa

3

Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan

4

Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa

5

Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa

6

Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

1

Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi

2

Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis

3

Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya

4

Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa

5

Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

6

Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

7

Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

8

Menyusun peraturan tata tertib BPD

9

Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat

10

Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa

Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa